BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor telah menetapkan Keputusan DPRD Kota Bogor tentang Rencana Kerja Tahun Sidang 2021 pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si, Rabu 30 September 2020 lalu. Rapat Paripurna ini, selain menetapkan Rencana Kerja Tahun Sidang 2021, juga menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).  Selain itu, Rapat Paripurna DPRD Kali ini juga mengagendakan pengambilan Keputusan DPRD Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Sebelum ditetapkan, Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun 2021 tersebut,  Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor telah melaksanakan kegiatan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja tersebut. Pelaksanaan kegiatan itu antara lain; Pembahasan mulai  31 Januari 2020 sampai dengan September 2020. Dalam pelaksanaannya Banmus DPRD Kota Bogor dalam penyusunan Rencana Kerja ini melibatkan Fraksi-Fraksi dan Alat-Alat Kelengkapan DPRD untuk memberikan masukan terhadap rencana kerja kegiatan DPRD. Selain itu Banmus telah melakukan Koordinasi dan Konsultasi untuk mendapatkan bahan referensi terkait pembahasan dan penyusunan Rencana Kerja Tahun Sidang 2021. Seperti dilaporkan Banmus DPRD Kota Bogor yang disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Eka Wardhana, SIP. Pada Rapat Paripurna itu menyebutkan bahwa, Rencana Kerja tersebut berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian disinkronkan dengan kondsi yang berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Bogor. Berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Banmus, sambung Eka Wardana, SIP. , didapat hasil pembahasan Rencana Kerja berdasarkan Fungsi DPRD antara lain;  Program Legislasi Daerah (Prolegda) atau Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) dengan 14 Kegiatan, antara lain Penyusunan Peraturan DPRD, Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD. Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD. Penyiapan Raperda usul DPRD. Pengkajian dan evaluasi efektifitas pelaksanaan Perda. Penyusunan Perubahan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2021. Penyusunan Prolegda Tahun 2021. Pengawasan terhadap Penyusunan dan Pelaksanaan Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota. Penyempurnaan berdasarkan hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor yang telah disetujui. Sosialisasi Perda Kota Bogor. Pembahasan Peraturan DPRD tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kota Bogor. Pembahasan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Kota Bogor dan Tata Berencana Badan Kehormatan. Sementara itu, rencana kerja DPRD Kota Bogor  Tahun Sidang 2021 berdasarkan Fungsi Anggaran, setidaknya ada 18 kegiatan, antara lain, Penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor tentang Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021. Pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Tahun 2020.  Pembahasan Laporan Hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2020 sekaligus pemantauan/Monitoring tindaklanjut terhadap Laporan Hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor. Pembahasan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2021 dan Prognosis 6 (Enam) Bulan berikutnya. Penyempurnaan berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim
============================================================
============================================================
============================================================