Kemudian, Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Rizal Utami mengatakan, berdasarkan aturan Perda nomor 12 tahun 2019 tentang penyelenggaraan badan usaha milik daerah, panitia seleksi mengacu kepada pasal 55. Terkait banyaknya pendaftar dari kalangan internal, hal tersebut sangat bagus sehingga meyakinkan owner (Walikota Bogor) bahwa perusahaan tersebut lebih baik dipimpin oleh kalangan internal yang sudah menguasai dan mumpuni di bidangnya. Namun demikian, tetap harus profesional dan tidak menutup calon dari luar perusahaan. “Memang lebih bagus perusahaan itu dipegang oleh kalangan internal,” ujarnya. Menurut Rizal, Perumda Tirta Pakuan ini sudah besar dan baik. Banyak prestasi yang sudah didapatkan, bahkan PAD Kota Bogor meningkat oleh direksi saat ini. Tahun 2019 lalu PDAM mendatangkan PAD sekitar 19 Miliar untuk Kota Bogor. ”Selain itu, WTP selama tiga tahun berturut-turut, pelayanan terbaik dan tingkat kebocoran pun berkurang. Jadi dalam proses ini, pansel jangan mengesampingkan para calon direksi dari internal, karena semua itu ada jerih payah mereka yang saat ini mendaftar juga. Wajar kalau diprioritaskan juga,” jelasnya. (Heri)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Pacitan Jawa Timur Diguncang Gempa Terkini M5,0
============================================================
============================================================
============================================================