BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kelima, yang akan berakhir pada 25 November 2020. Usai menggelar evaluasi perpanjangan PSBB pra AKB, Wakil Bupati Iwan Setiawan mengatakan, banyak yang menjadi catatan penting untuk di tuangkan di dalam Peraturan Bupati (Perbup). “Mungkin ini isi perbupnya agak ketat, tentang bagaimana mencegah dan mendeteksi dini kejadian-kejadian yang tidak memungkinkan akan terkumpulnya banyak orang,” kata Iwan, Jumat (20/11/2020). Ia pun menjelaskan untuk mengantisipasi dan mendeteksi secara dini harus secara persuasif dan komunikasi dengan panitia penyelenggara untuk dapat mematuhi Protokol Covid-19 yang akan melaksanakan seperti kegiatan keagamaan, kegiatan pernikahan dengan peraturan tidak boleh lebih dari 150 orang. “Kita tidak mungkin membubarkan ketika kegiatan sedang berlangsung, mungkin tekhnis untuk bagaimana membuat satu persuasif ini kita mendeteksi dini memanggil dan menyampaikan kepada panitia kalau tidak sanggup akan kita tutup acaranya, mungkin ada sanksi hukum juga nanti dari pihak kepolisian,” jelasnya. Dirinya bisa memastikan bahwa PSBB pra-AKB akan diperpanjang dan isi Perbup akan diperketat, dengan mengantisipasi beberapa bulan kedepan kegiatan-kegiatan di Bogor akan terjadinya kerumunan masa. “Tapi kita bikin perbup ini tidak melihat golongan atau kepentingan kelompok saja ini harus adil disemua kalangan harus diterapkan tidak boleh di interpensi, tidak boleh ada unsur politik terhadap penindakan itu,” tegasnya. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana
============================================================
============================================================
============================================================