BOGOR TODAY – Sebut saja AJ, warga Gunungbatu, Kota Bogor itu diringkus polisi terkait dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya yang ditujukan kepada satuan kepolisian. AJ ditangkap di sebuah kafe di kawasan Pandu Raya, Bogor Utara, Kota Bogor pada Minggu (22/11/2020) malam sekitar pukul 20:00 WIB. Dikisahkan, pria 24 tahun itu ditangkap lantaran mengomentari foto anggota Polri berseragam hitam yang tengah menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Syihab (HRS) yang terpasang di pinggir jalan dan depan rumah warga. “Iya betul. Sekarang masih diperiksa. Itu informasi sementara dari Reskrim, lainnnya nanti disampaikan,” kata Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rqchmat Gumilar, Selasa (24/11/2020). Meski terduga pelaku telah meminta maaf, namun kepolisian menegaskan akan tetapmelanjutkan proses hukumnya. “Disini kan ada pelanggaran hukum ya. Silahkan dia minta maaf, tapi kan proses hukum tetap berjalan. Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan,” ujar Rachmat. Intinya, kata Rachmat, Reserse Kriminal (Reskrim) sekarang fokus melakukan pendalaman, soal apa motifnya, apa ada dorongan lain dan sebagainya. AJ diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. Adapun bunyi pasalnya antara lain, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivindu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (B. Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat
============================================================
============================================================
============================================================