BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih belum menerapkan sanksi terhadap kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab, pada Jumat (13/11/20) lalu. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan, masih ada hal yang harus dirumuskan untuk membuat sanksi yang tepat sasaran berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2020 pasal 12. “Padahal pihak Satgas Covid-19 sudah dua kali melakukan evaluasi PSBB. Alternatif sanksi dibahas tapi belum diputuskan. Masih merumuskan sanksi yang diterapkan,” kata Irwan di Kantor Sekretariat Daerah, Selasa (24/11/20). “Ketentuannya lebih ke pasal 12, hanya kita rumuskan kembali sanksi yang tepat yang akan kita terapkan. Karena masih dirumuskan dari berbagai aspek, banyak aspek yang harus kita kaji lagi dengan kerumunan ini banyak yang dilanggar Prokes itu apakah cukup hanya dengan itu. Kita tunggu dulu belum putuskan, akan kita bahas kembali,” tambahnya. Menurutnya, berdasarkan Pasal 12 tersebut tercantum 3 ayat utama; ayat (1) menyebut siapa pun pihak penyelenggara akan dikenakan sanksi, dalam ayat (2) dia menegaskan sanksi berupa teguran lisan, pembubaran, hingga denda tertinggi 50 Juta. Pasal (3) menyebut Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara dapat dikenakan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. Saat ini, pihaknya masih mengkaji mana yang akan diberikan sanksi terhadap penyelenggara atau individu, bahwa sanksi akan secepatnya diberikan, mengingat Ketua Satgas Kabupaten Bogor yang juga Bupati Bogor mendapatkan teguran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. “Secepatnya, karena Pak Gubernur sudah mengirim surat ke bupati. Suratnya sudah kita terima. Isinya pertama, agar menerapkan Prokes dan melakukn tindakan. Kedua, agar segera memberi sanksi terhadap kerumunan kemarin itu,” pungkasnya. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Dua SK Pengurus Beredar, Ketua Kadin Kota Bogor Versi Dona Disomasi Terbuka

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================