Sementara itu, Draf Raperda Usul Prakarsa DPRD ini terdiri dari 11 Bab dan 27 Pasal. Bab I berisi ketentuan Umum  (satu Pasal). Bab II tentang Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran,  terdiri dari  5 Pasal. Bab III tentang Ruang Lingkup seperti tertuang pada pasal 6 antara lain meliputi perzinaan, perkosaan, pelacuran, laki-laki penyuka laki-laki (homo seksual), perempuan penyuka perempuan (lesbian), pencinta seks anak (pedofilia erotica), waria (transvetisme), seks dubur (sodomi), rancap (masturbasi), pameralatvital (ekshibionisme), pengintip (voyeurisme), hubungan intim sedarah (insestus), seks dengan kekerasan (sadisme), pencinta pakaian dalam (fetikhisme), pencinta mayat (nekrofilia), seks segitiga (troilisme), seks dengan hewan (bestialitas) dan segala perilaku atau aktivitas seksual yang secara psikologis dan/atau medis dinyatakan sebagai perilaku penyimpangan seksual. Sedangkan Bab IV berisi tentang Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Pasal7). Bab V tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Bab ini mengatur terkait antara lain pencegahan perilaku penyimpangan seksual merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Kota, dan Masyarakat (Pasal 8). Pemerintah Daerah Kota  melakukan pencegahan perilaku penyimpangan seksual, melalui : komunikasi, informasi dan edukasi, sosialisasi, penyuluhan kesehatan dan bahaya perilaku seksual menyimpang, penyelenggaraan konseling dan pengurangan dampak buruk perilaku penyimpangan seksual (Pasal9). Sementara itu Bab VI mengatur terkait komisi penanggulangan. Bab VII mengatur peran serta masyarakat, antara lain tersurat masyarakat harus berperan aktif untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pencegahan dan edukasi terhadap perilaku penyimpangan seksual (Pasal 21). Terkait pembiayaan diatur pada Bab VIII antara lain berisi pembiayaan yang diperlukan untuk pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 23). Adapun Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor  adalah :
Ketua Devie Prihartini Sultani, SE.
Wakil Ketua Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I.
Anggota  
 1H. Karnain Asyhar, S.P., M.Si
 2 Said Mohamad Mohan
 3Drs. Mahpudi Ismail
 4Ence Setiawan
 5Siti Maesaroh
 6Heri Cahyono, S.Hut., M.M.
 7H. Murtadlo, S.Pd.I. M.Si
 8H. Mulyadi, S.H.
 9Eny Indari, S.H.
 10H. Akhmad Saeful Bakhri, S.H.
 11Gilang Gugum Gumilar
 12Achmad Rifky Alaydrus, S.H.
 13Fajari Aria Sugiarto, S.H.
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sampaikan Hasil Pengawasan Pembangunan dan Penjaringan Aspirasi Masyarakat
============================================================
============================================================
============================================================