============================================================
============================================================
============================================================
Tak Terbuka Swab Test Habib Rizieq, RS Ummi Diperiksa Polisi
Terpisah, Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar membenarkan pemeriksaan tersebut. Dari informasi yang didapati, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984. Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar covid-19. “Benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus. Penyidik sedang siapkan administrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit,” Terang Rachmat. (B. Supriyadi)