BOGOR TODAY – Polresta Bogor Kota tetap melanjutkan proses hukum atas laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait Rizieq Shihab meski Wali Kota Bogor, Bima Arya bakal mencabut laporan tersebut. Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan laporan tersebut dan tetap melakukan pemanggilan terhadap pihak RS Ummi yang rencananya dilakukan hari ini, Senin (30/11/2020). Menurut Hendri, laporan itu karena bukan delik aduan, namun perkara pidana murni. Secara aturan tidak dapat dicabut, namun tugas Polisi akan membuktikan perkara ini. Selain itu, perkara yang telah dilaporkan itu menurutnya bukanlah menyangkut nama pribadi. “Kedua, perkara ini bukan perkara perorangan, Satgas Covid itu berdiri atas nama negara bukan atas nama pribadi,” ujar Hendri. Lalu, sambung Hendri wali kota dan kepala daerah memiliki kewajiban untuk menegakan aturan ini sesuai Pasal 12 UU 4 tahun 1984. Dirinya menegaskan, apa yang sudah dilaporkan kepada pihaknya itu tidak akan bisa dicabut kembali. Meskipun seorang wali kota yang akan melakukannya. “Ya betul (tidak bisa cabut laporan) bukan delik aduan, ini pidana murni enggak bisa dicabut-cabut,” tegas Hendri. (B. Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Raperda PSU Mulai Digodog Tim Pansus DPRD Kota Bogor
============================================================
============================================================
============================================================