BOGOR TODAY – Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Mohamad Ade Nugraha meminta masyarakat agar waspada selama musim penghujan. Tak hanya bencana alam yang mengintai pada musim itu, namun keberadaan hewan-hewan liar seperti ular juga menjadi ancaman yang berbahaya. Sepanjang musim penghujan di tahun 2020 Damkar Kota Bogor mencatat sebanyak 17 kejadian penyelamatan. Bahkan, sebanyak enam ular hasil evakuasi dari pemukiman warga masih tersimpan di kantornya. Mohaden, sapaan akrabnya mengatakan jumlah itu tak merangkum semua evakuasi. Lantaran ada juga ular yang dievakuasi sendiri oleh warga. Tak hanya Damkar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga bisa turun tangan untuk mengevakuasi satwa liar itu. “Musim hujan memang menjadi waktu bagi ular untuk berkembang biak. Biasanya, mereka cari tempat hangat untuk berkembang biak, di pemukiman warga. Lalu binatang berdarah dingin itu biasanya tinggal di kebun dan kawasan yang dekat dengan sumber air,” papar Mohaden belum lama ini. Dengan begitu, dirinya mengimbau agar masyarakat tetap selalu menjaga kebersihan rumahnya. Mulai dari merawat pekarangan rumah, merapikan gudang, hingga membersihkan saluran air. Ia juga menyarankan agar kamar mandi menggunakan kamper (kapur Barus) pada saluran pembuangannya. Hal itu lantaran ular juga bisa hadir dalam rumah warga melalui saluran pembuangan kamar mandi. Pihaknya tak jarang menjumpai kejadian semacam itu. “Selain dekat air, ular yang tinggal dekat pemukiman biasanya memangsa hewan ternak milik warga seperti ayam. Sebab, ular memilih mangsa yang mudah didapatkan seperti dari kandang daripada harus berburu,” beber Ade Kata Mohaden, damkar biasanya akan mengerahkan tim khusus untuk menangani kasus seperti itu. Biasanya, lima atau enam personel. Tentu dibekali dengan peralatan safety seperti tongkat pengait, sarung tangan, dan karung. Setelah dievakuasi, ular akan diamankan di markas Damkar Kota Bogor. “Khusus bagi hewan yang terluka, kami akan obati terlebih dahulu sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya. Kadang juga diadopsi oleh para komunitas pecinta satwa. Bahkan, untuk beberapa kasus, pelapor memutuskan untuk merawatnya sendiri. Kita perbolehkan, dengan syarat harus bertanggung jawab dalam perawatannya,” tutupnya. (B. Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram
============================================================
============================================================
============================================================