“Ya, nantikan Senin pekan depan mekanismenya hasil pemeriksaan ini semua akan dibuat resume oleh penyidik, intisari jawaban-jawaban itu kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk naik ke tingkat penyidikan, itu akan dilakukan oleh tim Bareskrim, tim dari reskrim hukum Polda Jawa Barat dan dari satreskrim polresta Bogor Kota. Setelah naik ke tahap sidik tentu nanti akan ada siapa yang menjadi tersangka,” bebernya. Lanjut Hendri, kasus ini akan terus dikembangkan karena laporan Satgas Covid tidak bisa dicabut. Menurutnya, kasus ini merupakan delik pidana, bukan delik aduan seperti kasus-kasus perzinahan, kekerasan dan penipuan yang bisa saja dicabut dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. “Pencabutan kita melihat kepada aturan saja. Aturannya kan bukan delik aduan, teman-teman media tahu delik aduan tuh kasus-kasus perjinahan, kekerasan dalam rumah tangga, kemudian seperti penipuan itu harus ada laporan. Tapi kalau delik pidana ini aturan hukum yang berlaku di kita tidak bisa di cabut. Jadi aturan di kita sudah mengatur itu,” ungkapnya. (Heri)
BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi
Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================