BOGOR TODAY – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya meminta jajaran Polresta Bogor Kota untuk mengusut kasus dugaan kekerasan disertai penganiayaan yang dilakukan oknum brimob berinisial DD terhadap kliennya yakni Decky Wermasubun dan juga dua korban lainnya bernama Rodiah dan Sri Hartini. Ketua Umum LBH Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso (STS) mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban pertama yakni Rodiah dan Sri Hartini mengadu kepada tetangganya yaitu Decky Wermasubun pada Februari 2020 lalu. Dalam aduannya itu, kedua korban mengaku selama 4 tahun mereka dijadikan budak atau pembantu rumah tangga dirumahnya Retno yang tak lain istri dari oknum brimob Domingus Dacosta (DD). Selama bekerja di rumah oknum brimob tersebut, keduanya juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak mengenakan yaitu kekerasan dan penganiayaan. “Selama 4 tahun itu, kedua korban ini sama sekali tidak diberi gaji, dan mereka mengaku sering mendapat perlakuan kekerasan dan penganiayaan dari oknum brimob ini beserta istrinya. Kemudian mereka mengadu ke tetangganya yaitu saudara Decky,” ujar Sugeng kepada wartawan di Kantor LBH Keadilan Bogor Raya, Jumat (11/12) sore. Pria yang akrab disapa STS itu menjelaskan, dijadikannya Rodiah dan Sri Hartini pembantu rumah tangga itu lantaran keduanya memiliki utang piutang dengan istri Domingus Dacosta. Karena tak punya uang untuk menggantinya, maka kedua korban ini mau tak mau menjadi pembantu rumah tangga tanpa di gaji sama sekali selama 4 tahun. Setelah mengadu ke tetangganya, malah oknum brimob ini melakukan penganiayaan terhadap Decky, hingga akhirnya Decky beserta Rodiah dan juga Sri Hartini meminta LBH Keadilan Bogor Raya untuk mendampingi dalam melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Bogor Kota pada 3 Maret 2020. “Namun setelah kami melaporkan kasus tersebut, ternyata proses penyidikannya lamban dan terkesan unprofesional conduct,” ungkapnya. Bukan itu saja, pihak kepolisian pun malah melakukan diskriminasi atau menahan Ray Renaldo (aktivis) yang dianggap melakukan penghinaan terhadap istri oknum brimob dan dianggap melanggar UU ITE karena memposting video pengaduan Ibu Rodiah kepada publik. “Waktu itu, suami dari salah satu korban ini meminta video ibu Rodiah pada saat mengadukan kasus tersebut kepada publik untuk diposting di media sosial, tetapi pihak kepolisian menganggapnya video tersebut menghina istri dari oknum brimob, padahal didalam video pengaduan Rodiah yang di upload Ray ini tidak menyebut siapa nama seseorang atau pelakunya yang sudah melakukan penganiayaan terhadap ibu Rodiah,” bebernya. Menurut STS, dari kasus ini maka dirinya menilai bahwa pihak kepolisian tidak transparan dan tidak profesional, bahkan keberpihakan terhadap pelaku. “Di sini sudah jelas bahwa pihak kepolisian telah melakukan keberpihakan, seharusnya polisi itu tidak tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut dan kami minta kasus ini diusut seadil-adilnya, dan kami juga meminta untuk membebaskan saudara Raya Renaldo,” tegasnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu
============================================================
============================================================
============================================================