BOGOR TODAY – Ratusan jamaah dari berbagai Ormas islam Kota Bogor mendatangi Mako Polresta Bogor Kota, di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (15/12/2020) siang. Ketua Dewan Dakwah Kota Bogor, Abdul Halim mengatakan, kedatangannya ke Polresta ini untuk menyatakan sikap tegas, di mana poinnya itu terkait kejadian 6 warga sipil atau laskar FPI yang tewas tanpa melalui proses pengadilan yang sah. Selain itu, untuk mengkritisi tentang penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tuduhannya itu delik penghasutan yang diatur dalam pasal 160 KHUP. “Banyak ahli sudah menyampaikan sebenarnya delik penghasutan yang diatur dalam pasal 160 KHUP itu ternyata deliknya materiil, artinya hanya bisa dituduhkan ketika akibat penghasutan tersebut sudah terjadi terhadap tindakan terhasut yang sudah terjadi kejadiannya dan ini ternyata sudah dikukuhkan dalam putusan MK terhadap uji materiil atas putusan pasal 160 KHUP yang tertuang dalam putusan nomor 7/TUU-VII/2009,” katanya kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota. Bukan itu saja, pihaknya juga menuntut kepada Kapolri untuk menonaktifkan sementara Kapolda Metro Jaya, agar tercapai netralitas pemeriksaan atas pengumuman dan pengakuan secara resmi dalam aksi penembakan oleh beberapa prajurit bawahannya terhadap 6 warga sipil dalam tragedi yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. “Kami juga meminta untuk melakukan tindakan tegas kepada Kapolda Metro Jaya dengan bukti pengakuan dan pernyataan melalui media resmi tentang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua DPW FPI Kota Bogor Asep Abdul Kadir mengatakan kedatangannya itu untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menuntut secara tegas untuk pengusutan peristiwa penembakan 6 laskar FPI secara tuntas, independen, terbuka dan transparan. Dia menilai, meninggalnya 6 laskar FPI dengan cara ditembak itu merupakan perbuatan yang keji, biadab dan tidak berprikemanusiaan. “Tragedi penembakan hingga menghilangkan nyawa terhadap 6 laskar FPI ini diakui oleh mereka, sehingga kami meminta untuk mengusut secara tegas, independen dan transparan, karena bagi kami kejadian ini merupakan perbuatan yang keji, biadab dan tidak berprikemanusiaan,” ungkapnya. Selain itu, lanjut dia, ditangkapnya imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya merupakan bentuk diskriminasi, dan sudah menzhalimi ulama, apalagi HRS merupakan imam besar yang ada di Indonesia. “HRS bukan koruptor, HRS bukan pembunuh, tetapi kenapa diperlakukan seperti itu. Maka dengan ini sudah jelas bahwa ini adalah kezhaliman dan kami minta imam besar Habib Rizieq Shihab dibebaskan,” tandasnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 6 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================