Menurutnya, bahwa yang terpenting dalam pengungkapan kasus
peredaran narkoba ini yaitu bagaimana memutus jaringan mata rantai distribusi hingga ke titik bandar atau produksi.
Dari delapan kasus peredaran
narkotika, sambung Supeno, ternyata dikendalikan oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Kota Bogor dan memanfaatkan adik dan pacarnya sebagai kaki tangan penjualan zat haram tersebut. Selain itu, kiriman ganja ternyata tidak hanya dari Aceh tetapi juga dari Padang, Sumatera Barat dan Lampung.
Dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba,
BNN Kabupaten Bogor berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 15,25 gram, ganja Sebanyak 188,28 G
gram.
Sementara, Kepala
BNN Kabupaten Bogor, AKBP Teguh Purwanto menyebut
total tersangka pada tahun 2020 yang disidik sebanyak 12 tersangka dengan delapan jumlah kasus yang ditangani.
Sebanyak tiga kasus dengan jumlah lima tersangka dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota, dan dua tersangka lainnya dilimpahkan ke Polres Bogor.
“Barang bukti yang diamankan, jumlahnya tidak banyak, kita mengutamakan masalah pencegahan, berantas mengutamakan masalah jaringan,” ujar Teguh.
Meskipun barang bukti tak banyak, tetapi
BNN Kabupaten Bogor menyasar pada jaringan
peredaran narkoba.
Teguh menjelaskan, jika dibandingkan dengan pengungkapan kasus pada tahun 2019 relatif berkurang untuk barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi untuk jumlah kasusnya bertambah.
(B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================