BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut, M.Si. pada Senin 30 Nopember 2020 lalu, selain  menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2020, Rapat Paripurna DPRD tersebut, juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, SH. menyebutkan bahwa Propemperda Tahun Sidang 2021 ini sebelumnya yakni pada Hari Jum’at 27 Nopember 2020 lalu, pihaknya telah melakukan finalisasi pembahasan Propemperda Tahun Sidang 2021  bersama dengan Pemerintah Kota Bogor sebagai acuan atau pedoman Pemerintah Kota Bogor dan DPRD dalam menyampaikan Raperda. Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Kiwong, demikian sapaan akrab Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, Raperda yang akan dibahas di Tahun Sidang 2021 terdiri dari  Raperda Usul DPRD dan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor. Raperda Usul DPRD, sambungnya, sebanyak 5 Raperda terdiri dari  Raperda limpahan Tahun 2020 masing—masing Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat dan Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, Raperda Usul Baru di Tahun 2021 yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren, Raperda tentang Sistem Pangan dan Pertanian Organik Perkotaan  serta Raperda tentang Keolahragaan Kota Bogor. Sedangkan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor   terdiri dari Raperda Usul Baru di Tahun 2021 sebanyak 6 Raperda dan Raperda Rutin sebanyak 3 Raperda.  Raperda Usul Baru Tahun 2021 terdiri dari ; Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk  serta Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah. Sedangkan Raperda Rutin terdiri dari Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, ungkap Kiwong. PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA TAHUN SIDANG 2021 Dalam Rapat Paripurna tersebut telah disepakati bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)  Tahun Sidang 2021 yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-20 Tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2021, akan membahas sebanyak 14 Raperda yang terbagi dalam Tiga Masa Sidang. MASA SIDANG KEDUA
BACA JUGA :  Halbil IPHI Kota Bogor, Atang Trisnanto Harap Anggota jadi Pelopor di Wilayah
============================================================
============================================================
============================================================