DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 3 Raperda terdiri dari :
- Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
- Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat.
MASA SIDANG KETIGA
DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 7 Raperda, terdiri dari :
- Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.
- Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusi (HAM).
- Raperda tentang Pondok Pesantren.
- Raperda tentang Sistem Pangan dan Pertanian Organik Perkotaan.
- Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MASA SIDANG KESATU
DPRD Kota Bogor akan Membahas sebanyak 4 Raperda terdiri dari :
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022
- Raperda tentang Keolahragaan Kota Bogor.
Pada lampiran Keputusan
DPRD Kota Bogor tentang Propemperda tersebut dijelaskan terkait Raperda-Raperda yang akan dibahas antara lain : Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor. Materi pokok pembahasan Raperda tersebut antara lain tentang Pelaksanaan pelayanan Air Minum, Tarif Air Minum, Hak dan Kewajiban, Larangan dan sanksi Pelanggaran. Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat, materi pokok yang akan dibahas antara lain untuk meningkatkan pelayanan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat dan meringankan beban hidup penduduk miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, materi pokok yang akan dibahas antara lain Bantuan dan Perlindungan Sosial, Penjangkauan PMKS, Pemberdayaan stake holder dan data.
Selain itu Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusi, Materi pokok yang akan dibahas antara lain Jenis-jenis hak dan kewajiban setiap penduduk Kota Bogor, Pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi Hak Asasi Manusia. Raperda tentang Pondok Pesantren, Materi pokok yang akan dibahas antara lain tentang Pendirian Pondok Pesantren dan penyelenggaraan Pesantren. Raperda tentang Pangan dan Pertanian Organik Perkotaan, Materi pokok yang akan dibahas antara lain tujuan penerapan pertanian perkotaan, Memenuhi kebutuhan pangan dengan produksi pangan local. Sedangkan Raperda Keolahragaan Kota Bogor, materi Pokok yang akan dibahas antara lain sebagai payung hukum memberikan kesejahteraan para atlet, pelatih dan insan olah raga dan memastikan proses pembinaan prestasi olah raga yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
(Advertorial)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================