BOGOR TODAY – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Bogor berhasil meringkus dua orang
terduga pelaku pembunuhan terhadap tetangganya berinisial I (48) yang terjadi di
Kampung Kareo, RT 01/05, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Usai melakukan aksinya, kedua
terduga pelaku yang merupakan ayah dan anak berinsial A (48) dan F (28) melarikan diri ke wilayah Cisaat Sukabumi dengan menggunakan sepeda motor dan berhasil ditangkap setelah delapan hari dinyatakan buron.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, keduanya melakukan aksi itu lantaran adanya perselisihan yang tak kunjung selesai.
“Kejadian itu pada hari Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Awal sebab karena cek-cok mulut sehingga
pelaku menebas leher korban dengan menggunakan sebilah pedang. Saat itu, korban masih hidup. Tak lama F datang dan menghujamkan sebilah golok,”ujar Roland di Mapolres Bogor, Kamis (17/12/2020).
Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang, pakaian korban, satu unit motor, satu buah kayu.
Terduga pelaku dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 dengan kepemilikan pedang kenakan UU darurat dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara, Oca Suwita salah satu keluarga korban mengisahkan peristiwa tersebut akibat dendam pribadi sejak lima bulan lalu.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================