BOGOR TODAY – Panitia Pemilihan Kepala Desa (
Pilkades) harus bekerja lebih ekstra untuk menyiapkan seluruh keperluan logistik, khususnya di Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Sesuai Permendagri Nomor 72 tahun 2020, tentang perubahan kedua Permendagri nomor 112 tahun 2014 berisi bahwa satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi hanya 500 pemilih.
Ketua
Pilkades Desa Bojonggede, Abdul Razat mengatakan, dengan adanya Permendagri tersebut, maka TPS di Desa Bojonggede bertambah menjadi 64 TPS. Artinya ada 41 TPS tambahan.
Untuk itu, pihaknya terus mempersiapkan dengan matang terkait penambahan logistik kotak suara serta di Desa Bojonggede sudah menyiapkan sebanyak 23 TPS yang tersebar di 24 RW terutama saat kondisi penambahan di 41 TPS baru.
“Semua logistiknya alhamdulillah ada cuma masih dikondisikan untuk dibagi ke 64 TPS di Desa Bojonggede, rencananya hari ini akan didistribusikan,” ujarnya, Sabtu (19/12/2020).
Menurutnya, sejak awal pihaknya sudah mengkondisikan ke 23 TPS yang tersebar di 24 RW di Bojonggede. Kemudian pada H-10 atau H-7 ada perintah pemekaran.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================