BOGOR TODAY – Perayaan ibadah Natal di Kabupaten Bogor tetap dapat dilaksanakan meski dalam masa pandemi Covid-19. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Kemenag Nomor 23 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah Natal dalam pandemi Covid-19 Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyebut ibadah Natal dapat dilaksanakan dengan dua pilihan. “Ibadah Natal dapat dilakukan secara daring atau bisa langsung ditempat,” kata Irwan. Untuk ibadah Natal sendiri, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mempersilahkan ibadah digelar di tempat secara langsung dengan catatan membatasi kapasitas 50% dari jumlah kapasitas. “Untuk kabupaten bogor kami serahkan ke umat kristiani silahkan beribadah di tempat dengan catatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri dibatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas yang ada,” jelas Irwan. Selain itu, mengacu pada aturan PSBB di Kabupaten Bogor. Kapasitas jemaah gereja pada ibadah Natal dibatasi maksimal 150 orang. “Kemudian Kabupaten Bogor maksimal 150 orang sesuai dengan peraturan PSBB,” pungkasnya. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Tenggelam di Kolam Ikan Warga di Pringsewu
============================================================
============================================================
============================================================