

Sedangkan program Pemulihan Ekonomi di masa pandemi Covid-19 untuk Kepariwisataan berupa diantaranya dilakukan dengan pemberian Hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bagi Hotel dan Restoran serta peningkatan sarana pendukung pariwisata.
4.Kegiatan Pengoordinasian Program Pengendalian Pembangunan (Progdalbang).
Ditahun 2020 Bagian Program Pengendalian dan Pembangunan memperkenalkan aplikasi yang bernama SIDILAN (Sistem Pengendalian Pembangunan) yang berbasis spasial sebagai tools dalam pengendalian pembangunan di Kabupaten Bogor. Aplikasi ini untuk memonitoring pelaksanaan pembangunan, sehingga seluruh pekerjaan pembangunan dapat terlihat di dalam peta besar/dashboard untuk mempermudah pengenalan suatu kegiatan. Tipe sistem yang dibangun adalah Web Apps (Desktop) yang dapat diakses melalui http://geoportal.bogorkab.go.id:8080/sidilan/. dan Mobile Apps yang memudahkan melakukan input data langsung di lapangan ketika melakukan monitoring di lapangan.

. Ditahun 2020 Bagian RBAK telah membentuk Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kabupaten Bogor, dilanjutkan dengan kegiatan :
- Pengembangan Sistem E-SAKIP Kabupaten Bogor (sakip.bogor.kab.go.id) dalam upaya pengumpulan data dan monitoring kinerja Perangkat Daerah secara berkala;
- Optimalisasi SAKIP melalui Sosialisasi dan Bimtek SAKIP untuk seluruh Perangkat Daerah;
- Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2019;
- Asistensi Penyusunan Perjanjian Kinerja seluruh Pejabat Struktural Perangkat Daerah;
- Optimalisasi Manajemen Kinerja (Inisiasi Penyusunan Indikator Kinerja Individu);
Dimana Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Bogor meraih Predikat “B”dengan Nilai 66,17 dan Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2019, seluruh Perangkat Daerah memperoleh Nilai diatas “60” / predikat “B” keatas;
Ditahun 2020 Bagian RBAK juga telah menyusun 2 buah buku, yaitu Buku Statistik Sektoral Kabupaten Bogor Tahun 2019 dan Buku Infografis Statistik Sektoral Kabupaten Bogor Tahun 2020,Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2019 – 2024 serta menyusun Agenda Kerja Reformasi Birokrasi, Quick Wins, Budaya Kerja, serta Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. Budaya kerja yang ditetapkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2019-2024 adalah “GERCEP” yang merupakan singkatan dari Gesit, Efektif. Responsif, Cermat, Efisien, Profesional.
Sedangkan dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) Sekretariat Daerah bersama dengan Inspektorat Kabupaten Bogor menetapkan unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas. 2.Kegiatan Pengoordinasian pada Bagian OrganisasiDi tahun 2020 Bagian Organisasi telah Peningkatan status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan Permendagri 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, serta melaksanakan beberpa kegiatan diantaranya :
- Melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN pada tgl.18-20 Nopember 2020 di Hotel Green Peak Puncak
- Fasilitasi Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE ). Berdasarkan 1.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasisi Elektronik (SPBE)
- Evaluasi Pelayanan Publik, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
- Kegiatan Penyusunan Pedoman Ketatalaksanaan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, telah dilaksanakan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bogor Nomor 71 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Saat ini rancangan perubahan peraturan Bupati tersebut dalam proses penetapan.
Pada Sub.Bagian Tata Usaha telah melayani surat keluar dan surat masuk per Januari 2020 sampai dengan 16 Desember 2020 antara lain jumlah surat keluar sebanyak 9017 surat dan jumlah surat masuk sebanyak 11219 surat terdiri dari beberapa klasifikasi surat diantaranya, Pertimbangan 7152 surat, Undangan 1350 surat, Acara 163 surat, Audiensi 124 surat, Nota Dinas 224 surat, Nota Laporan 18 surat dan lain-lain 2188 surat.

Saat ini di Setda Kab.Bogor telah menggunakan aplikasi surat menyurat untuk pengolahan surat masuk/keluar sejak Januari tahun 2020 yang di kenal dengan nama aplikasi “SMAIL”, (System Mail) . Saat ini Aplikasi Smail terus di kembangkan di sesuaikan dengan perkembangan tekhnologi yang semakin pesat salah satunya terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akan menjadikan e-office ini sebagai e-officenya Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan di kembangkan selanjutnya oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor.
Sekretariat Daerah ditahun 2020 mendapatkan Penghargaan dari Bupati Bogor dengan nilai SAKIP 2019 Kategori “Baik Sekali” kepada Bagian Keuangan Setda (Subag.Prolap) dengan predikat “BB”
4.Kegiatan Pengoordinasian dan Pelayanan Pimpinan, Rumah Tangga dan Protokol (RTP) Pengoordinasian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah juga dilaksanakan dalam bentuk dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah dan berbagai pihak lainnya yang mengundang atau melibatkan Pemerintah Kabupaten Bogor, antara lain berupa fasilitasi protokoler dan pendampingan acara. Terhitung sejak bulan januari 2020 hingga bulan Desember 2020, tercatat 507 kegiatan atau rata-rata perbulan 56 kegiatan pemdampingan terhadap pimpinan (Protokol). Saat ini telah dibangun aplikasi SAM (Smart Asisten Manager) berbasis android untuk mempermudah pelayanan pimpinan dalam pengkoordinasian Pengelolaan kerumahtanggaan terutama pengkordinasian penggunaan ruang rapat, Pengelolaan asset dan pelayanan Keprotokolan serta pengkoordinasian agenda kerja pimpinan secara mobile. D. PENGOORDINASIAN DAN FASILITASI PENANGANAN COVID-19 (CORONA VIRUS DISEASE 2019) Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melakukan penanganan percepatan dengan menerbitkan :
a. Perubahan Keputusan Bupati Bogor Nomor 360/216/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepbup Bogor Nomor 360 / 200 / Kpts/Per-uu/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor. (GTC Covid-19),
b. KEPUTUSAN BUPATI BOGOR NOMOR : 360/451/Kpts/Per-UU/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bogor tanggal 30 September 2020. (Satgas Covid-19), diketuai oleh Bupati Bogor dan dibantu dengan SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 Kabupaten Bogor yang bertugas :
- Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 Di Kabupaten Bogor;
- Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Bogor;
- Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan trategis yang berkaitan dengan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Bogor;
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di kabupaten bogor;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Jawa Barat.
c. Bagian-bagian yang ada di Sekretariat Daerah yang mempunyai fungsi pengkoordinasian memudahkan dalam pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19, diantaranya pengkoordinasian bidang legalitas dan peraturan hukum yang mendasari setiap keputusan pimpinan dalam mengambil kebijakan, bidang penanganan kesehatan, bidang kesejahteraan masyarakat dan bidang lainnya yang fungsinya melekat di Bagian – bagian yang ada di Sekretariat Daerah yang mendukung kegiatan di Kesekretariatan Satgas Covid-19.
d. Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke lima, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, kembali memperpanjang PSBB Pra Akb menjadi perpanjangan ke enam.
e. PSBB Pra AKB perpanjangan keenam, dilakukan selama dua kali masa inkubasi, atau selama 28 hari kedepan terhitung mulai 26 Nopember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020. PSBB Pra AKB ke enam ini ada dua fokus yang dimutakhirkan dan diperketat yaitu tentang aturan kerumunan massa dalam jumlah besar dan penyeragaman jam operasional.
f. Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sudah banyak berperan aktif dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. g. Kegiatan cek point di setiap wilayah kecamatan. h. Pemasangan Baliho / Spanduk 3M dan Spanduk himbauan penanagan Covid di 40 Kecamatan, 19 Kelurahan, dan 416 Desa. i. Monitoring pelaksanaan Rapid Test Masal di Kawasan Puncak pada saat pelaksanaan libur panjang nasional. j. Untuk melihat informasi perkembangan harian Covid-19 di Kabupaten Bogor dapat di akses pada https://geoportal.bogorkab.go.id/covid19Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















