“Perusahaan tersebut kemudian bangkrut. Maka klien kami ingin mengambil kembali tanahnya yang sudah menjadi fasilitas umum (fasum) Pemerintah Kota Bogor itu,” katanya. Pihaknya menegaskan bahwa telah melakukan dua kali somasi dan beberapa kali melakukan mediasi di kantor kecamatan. Akan tetapi, tak membuahkan hasil. Bahkan, Syafruddin juga menyebut tak ada selembar bukti berkas bahwa tanah tersebut diserahkan oleh PT. Bumi Mutiara Utama kepada Pemkot Bogor. “Karena tidak ada bukti berkas penyerahan, sehingga kami lakukan somasi. Somasi ketiga yang dilayangkan pemilik lahan juga belum ada tanggapan. Kami kuasa hukum inginnya ada solusi soal ini,” tutup Syafruddin. (B. Supriyadi).
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Momentum Hari Lahir Pancasila Perkuat Peran Desa

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================