BOGOR TODAY – Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim angkat bicara soal aksi penyegelan kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal oleh warga yang mengaku pemilik lahan bernama H. Edyson Muslim. Penyegelan ini juga berujung adanya sedikit kericuhan antara warga dan pihak Edyson, karena Kelurahan Kencana tidak bisa melakukan pelayanan pada Senin (4/1) siang. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menjelaskan, bahwa dulu backgroundnya itu pihak penggugat atas nama Edyson, membuat surat penyerahan PSU kepada Pemkot Bogor tahun 1999. Kemudian di tahun 2000 oleh Wali Kota Bogor yang saat itu masih di pimpin Edi Gunardi sudah ditetapkan bagian dari aset pemkot. “Tetapi di tahun 2004 Edyson mengeluarkan lagi surat yang menyatakan bahwa lahan itu bukan lahan PSU, jadi kalo menurut saya, kami harus lihat hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA) dari permasalahan tanah tersebut,” ungkap Dedie kepada wartawan, Senin (4/1/2021). Jika keputusan MA dan kalau kemudian pemerintah harus membayar, kata Dedie, maka pemkot siap membayar dan baginya itu tidak masalah. “Kalau kemudian pemerintah harus membayar, kami siap bayar, tidak masalah. Tetapi tadi masyarakat marah, kenapa harus di segel? kan mengganggu pelayanan. Saya tadi pagi sudah bilang kalaupun harus di tutup, ya harus buat pelayanan darurat, dimana tempatnya ya cari,” ujarnya. Ia pun menuturkan, berdasarkan informasi bahwa sudah ada putusan MA, tetapi itu baru katanya, sehingga belum dipastikan kebenarannya. Kendati demikian, pihak pemkot akan mencari solusi terbaik. “Apabila memang pemkot harus membayar kompensasi terhadap lahan dan itu sesuai dengan aturan juga ketentuan, siap dilaksanakan. Tetapi harus sesuai keputusan MA,” tegas Dedie. Setelah adanya kericuhan, lanjut Dedie, dirinya menyampaikan hal ini kepada BKAD untuk menyelesaikan apa kepastian atas lahan tersebut, apakah milik pemkot atau bukan. Kendati demikian, penyegelan tersebut saat ini sudah kembali di buka dan pelayanan berjalan kembali. “Tadi hanya ada insiden karena masyarakat merasa terganggu dengan penggembokan, tetapi sudah ada solusi. Tapi kalau kami berbicara backgroundnya ya tadi, kejadian sudah lama. Yang kami pegang itu kan surat penyerahan awal dan pernyataan walikota waktu itu. Di tahun 2021 ini kami sedang mengejar target dan meminta kepada BKAD untuk mendata digitalisasi aset berbasis Geographic Information System (GIS),” tandasnya. Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, terkait adanya penyegelan Kelurahan Kencana , terhadap tindakan yang telah diambil oleh pihak H. Edyson Muslim, bahwa saat ini Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor masih mempelajari gugatan perkara perdatanya yang saat ini masih dalam tahap mediasi acara menunggu kesimpulan di Pengadilan Negeri Bogor. “Proses yang dilakukan oleh pihak penggugat justru dapat dikategorikan perbuatan pidana, dikarenakan menyegel dengan sewenang-wenang fasilitas pelayanan masyarakat berupa gedung pemerintah dan perbuatan yang melanggar hukum ini harus diberi konsekuensi karena melakukan tindakan main hakim sendiri, ini negara hukum dan kita semua harus hormati,” tuturnya. Alma menjelaskan, soal bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak penggugat maupun pihaknya sebagai tergugat dengan klaim akan dipastikan keabsahannya saat persidangan nanti, maka seyogyanya tidak ada tindakan yang terlalu berlebihan seperti yang dilakukan penggugat karena telah mengganggu ketertiban umum, ketentraman dan pelayanan kepada masyarakat. “Oleh karenanya diharapkan agar penyegelan fasilitas pemerintah segera dibuka dan tidak terjadi lagi,” pungkasnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor akhirnya dibuka pada siang hari setelah kericuhan oleh pihak Edyson. Apabila tidak dibuka, Pemkot Bogor melalui bagian Hukum dan HAM akan mempidanakan pihak Edyson. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit
============================================================
============================================================
============================================================