“Pada saat kondisi seperti itu KA menutupi adiknya sehingga dia yang mengalami luka sobek dibagian kepala karena pukulan gitar. Ada 11 jahitan,” terang Arsal.
Sebelum menetapkan tiga tersangka itu, Arsal mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa enam orang. “Akibat pengaruh miras itulah yang mengakibatkan ketiganya melakukan tindakan kekerasan,”tambahnya.
Selain mengamankan ketiganya, polisi juga menyita sebuah gitar yang digunakan pelaku memukul korban. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap fisik dimuka umum. “Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tutup Arsal
. (B. Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================