BOGOR TODAY – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Andi Tatat sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penyidik juga menetapkan menantu HRS, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka. Sehingga ada tiga orang yang dinaikkan status hukumnya sebagai tersangka. “Sampai hari ini, penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, HRS, dr Tatat dan Hanif Alatas,” kata Andi kepada wartawan, Senin (11/1/2021). Pasca ditetapkannya ketiga orang ini sebagai tersangka, lanjut Andi, maka pihak kepolisian akan berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka. “Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan lagi,” tambah dia.
BACA JUGA :  Diduga Nyenggol Kabel Listrik, Truk Crane di Klaten Terbakar
============================================================
============================================================
============================================================