
BOGOR TODAY – Raperda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) terus bergulir, jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menyampaikan tujuan PMP yang digulirkan untuk meningkatkan marwah, harkat dan martabat para pedagang serta meningkatkan layanan pasar.
Sesuai agenda sidang masih lanjutan pembahasan berupa penyampaian laporan terhadap penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait beberapa item Barang Milik Daerah (BMD) yang mengalami perubahan sehingga dilakukan penilaian ulang. Tujuannya dari penilaian ulang adalah untuk mendapatkan nilai kewajaran terhadap tanah dan bangunan yang akan disertakan modal, serta semua itu akan menjadi pertimbangan Pansus DPRD Kota Bogor.
Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir mengatakan, apabila PMP bergulir, Perumda PPJ tahun 2021 ini siap bangun dan renovasi beberapa pasar, seperti Pasar Cumpok, Tanah Baru, Warung jambu, Sukasari dan Merdeka. Upaya pengkajian untuk memaksimalkan juga pasar Pamoyanan, Taman Kencana serta Devries.
“Perhitungan appraisal dari KPKNL lembaga dibawah Kementrian Keuangan sudah berjalan. Kami juga kerjasama dengan BKAD Kota Bogor berikut perapihan sertifikasi asset berjalan,” ungkap Muzakkir.
Muzakkir melanjutkan, tujuan selain memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), PMP juga bertujuan untuk meningkatkan marwah, harkat dan martabat para pedagang serta meningkatkan layanan pasar juga mengembangkan perusahaan.
“Jadi asset dan dana anggaran Rp50 miliar untuk PMP. Untuk mengelola Pasar Teknik Umum kami masih menunggu tim Pemkot Bogor dan Forkopimda. Secara prinsip kami siaap,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, terkait mekanisme penerbitan Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda PPJ Kota Bogor, sesuai agenda sidang masih lanjutan pembahasan berupa penyampaian laporan terhadap penilaian aset oleh KPKNL terkait beberapa item BMD yang mengalami perubahan sehingga dilakukan penilaian ulang.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================