BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak dan kelompok masyarakat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Senin (18/1/2021) siang. RDP tersebut untuk membahas sekaligus mematangkan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penyimpangan Perilaku Seksual. Wakil Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penyimpangan Prilaku Seksual, Sri Kusnaeni mengatakan, salah satu poin yang dibahas adalah tentang persamaan persepsi terkait definisi kejahatan seksual dan penyimpangan seksual. “Raperda Pencegahan dan Penyimpangan Perilaku Seksual ini menitik beratkan pada rehabilitasi pelaku ataupun korban kejahatan dan penyimpangan seksual,” kata Sri Kusnaeni kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bogor. Lanjut Sri, Perda yang masih tahap pembahasan draf ini memiliki semangat untuk memperbaiki,bukan semangat untuk menghukum. “Jadi tidak perlu ada ke khawatiran dari masyarakat tentang perda ini, karena semangat kita adalah semangat memperbaiki karena kita ingin Bogor itu menjadi kota yang sehat baik secara psikis, baik secara medis lebih baik lagi. Insya Allah kalau ini bisa dilaksanakan dengan baik saya yakin keberkahan dari Allah juga akan muncul bisa terhindar dari segala jenis penyakit dan kejahatan seksual,” paparnya. Berdasarkan data yang diterimanya, kata Sri, bahwa jumlah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Bogor mengalami peningkatan dari 2017 hingga 2019. Tercatat pada 2017 ada sekitar 4164, dan di tahun 2018 ada 4610, sedangkan di 2019 ada 4928 orang yang mengidap prilaku penyimpangan seksual LGBT. Tingginya angka tersebut, lanjut dia, membuat DPRD berupaya untuk mempercepat pembahasan Raperda Pencegahan dan Penyimpangan Perilaku Seksual. Ia pun berharap Raperda tersebut bisa segera diselesaikan pada pertengahan tahun 2021. “Saya sampaikan kepada teman-teman pansus ya maksimal harusnya empat pembahasan sudah bisa selesai,” ujarnya. . Dirinya juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang ikut serta mendukung terbentuknya Raperda tersebut. Hal ini, dapat dilihat karena banyaknya antusias masyarakat didalam memberikan masukan terhadap draf Raperda yang masih ada dalam pembahasan. “Alhamdulillah sudah berjalan dan sukses dari unsur lembaga masyarakat yang kita undang sebagian besar hadir. Ini sebuah penghargaan buat kami di pansus ternyata masyarakat sangat antusias untuk bisa terlibat secara langsung dalam proses-proses legislasi,” ujarnya. Nantinya, kata Sri, masukan-masukan dari masyarakat ini akan diformulasikan kembali kedalam draft Raperda Pencegahan dan Penyimpangan Perilaku Seksual. “Saat ini ada 18 mengenai definisi (kejahatan dan penyimpangan seksual, red) itu sebelum ada masukan-masukan dari audience dan akan kita formulasikan kembali,” pungkasnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Pemerintah Kota Bogor Targetkan Raih Predikat Utama KLA 2024
============================================================
============================================================
============================================================