BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak dan kelompok masyarakat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Senin (18/1/2021) siang. RDP tersebut untuk membahas sekaligus mematangkan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penyimpangan Perilaku Seksual. Wakil Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penyimpangan Prilaku Seksual, Sri Kusnaeni mengatakan, salah satu poin yang dibahas adalah tentang persamaan persepsi terkait definisi kejahatan seksual dan penyimpangan seksual. “Raperda Pencegahan dan Penyimpangan Perilaku Seksual ini menitik beratkan pada rehabilitasi pelaku ataupun korban kejahatan dan penyimpangan seksual,” kata Sri Kusnaeni kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bogor. Lanjut Sri, Perda yang masih tahap pembahasan draf ini memiliki semangat untuk memperbaiki,bukan semangat untuk menghukum. “Jadi tidak perlu ada ke khawatiran dari masyarakat tentang perda ini, karena semangat kita adalah semangat memperbaiki karena kita ingin Bogor itu menjadi kota yang sehat baik secara psikis, baik secara medis lebih baik lagi. Insya Allah kalau ini bisa dilaksanakan dengan baik saya yakin keberkahan dari Allah juga akan muncul bisa terhindar dari segala jenis penyakit dan kejahatan seksual,” paparnya. Berdasarkan data yang diterimanya, kata Sri, bahwa jumlah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Bogor mengalami peningkatan dari 2017 hingga 2019. Tercatat pada 2017 ada sekitar 4164, dan di tahun 2018 ada 4610, sedangkan di 2019 ada 4928 orang yang mengidap prilaku penyimpangan seksual LGBT.
BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)
============================================================
============================================================
============================================================