BOGOR TODAY – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk penerbitan SPPT akan dilaksanakan secara elektronik, namun e-SPPT akan diberlakukan mulai 2022.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor, Anang mengatakan, sampai hari ini e-SPPT sudah terkolek dari wajib pajak, totalnya mencapai 260 ribu, itu baru 10 persennya.

BACA JUGA :  Untuk Tangani Hidrasi, Lebih Bagus Air Lemon atau Air Kelapa? Simak Ini

“1 Februari 2021 nanti, akan ada penerbitan SPPT tapi masih manual. Dan diimbau, untuk semua warga kedepannya bisa beralih kepada e-SPPT, karena semua layanan kita pada tahun 2022 akan berbasis elektronik,” tegas Anang, kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

BACA JUGA :  Patroli 3 Pilar, Situasi Malam Takbiran di Kota Bogor Kondusif

Di internal Pemkot Bogor, sambung Anang, Sekda Kota Bogor juga telah mengeluarkan surat edaran untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki lahan atau menetap di Kota Hujan ini, agar segera beralih ke e-SPPT.

============================================================
============================================================
============================================================