BOGOR TODAY – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk penerbitan SPPT akan dilaksanakan secara elektronik, namun e-SPPT akan diberlakukan mulai 2022.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor, Anang mengatakan, sampai hari ini e-SPPT sudah terkolek dari wajib pajak, totalnya mencapai 260 ribu, itu baru 10 persennya.

“1 Februari 2021 nanti, akan ada penerbitan SPPT tapi masih manual. Dan diimbau, untuk semua warga kedepannya bisa beralih kepada e-SPPT, karena semua layanan kita pada tahun 2022 akan berbasis elektronik,” tegas Anang, kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging Betawi yang Enak Anti Gagal

Di internal Pemkot Bogor, sambung Anang, Sekda Kota Bogor juga telah mengeluarkan surat edaran untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki lahan atau menetap di Kota Hujan ini, agar segera beralih ke e-SPPT.

“Jumlah ASN yang daftar e-SPPT lumayan sudah banyak, dimana sementara sudah ada 1000 lebih pendaftar. Namun tidak semua ASN Pemkot Bogor memiliki lahan atau rumah di Kota Bogor,” jelas Anang.

Anang menjelaskan, manfaat e-SPPT untuk memudahkan wajib pajak mendapat SPPT PBB-P2 secara cepat baik yang ada di Kota Bogor maupun diluar Kota Bogor.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

“Sekarang, wajib pajak masih kurang kesadaran untuk membayar tagihan PBB-P2-nya, serta pelayanan kepada wajib pajak juga belum optimal. Dengan hadirnya aplikasi e-SPPT ini dapat meningkatkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi,” kata Anang.

Ditambahkannya, dengan hadirnya e-SPPT dapat juga mengetahui jumlah tagihan piutang tahun ke belakang yang terdapat pada SPPT PBB-P2. Sekalipun tidak mendapatkan lembaran SPPT walau berada di luar daerah. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================