Upaya Meningkatkan Kualitas Lingkungan Kota Bogor

DPRD TETAPKAN PERDA PENGELOLAAN RTH

BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, S.Hut, M.Si. Senin 30 Nopember 2020 lalu, menyusul rampungnya pembahasan hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat terkait Perda tersebut antara Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bersama Pemerintah Kota Bogor beberapa waktu lalu.

Pada Kesempatan itu Pansus minta kepada pihak Pemkot Bogor bahwa dengan diundangkannya Raperda tentang Penyelenggaraan RTH, maka Pemerintah Kota Bogor agar melakukan Sosialisasi pada masyarakat dengan mengikutsertakan DPRD Kota Bogor. Mengalokasikan anggaran untuk memenuhi capaian RTH baru setiap tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah sebagai bagian dari pencapaian RTH Publik seluas 20 persen dari luas wilayah Kota Bogor.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka Hijau (RTH) untuk wilayah Kota, paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Sementara itu, Kota Bogor yang luas wilayahnya hanya 118,50 Km persegi, saat ini alih fungsi lahan di Kota ini sudah pada pase menghawatirkan.

            Anita Primasari Mongan, SE. M.Si. Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda Tentang Penyelenggaraan RTH

Alih fungsi lahan tersebut sebagai akibat dari pertumbuhan dan perkembangan berbagai sektor, Selain itu, pertambahan penduduk di Kota Bogor telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota. Dampaknya tidak main-main, yakni penurunan kualitas lingkungan dan kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau untuk berbagai kepentingan lain dengan mengenyampingkan kualitas lingkungan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 3 Mei 2024

Menurut data di Dinas Pertanian Kota Bogor, lahan pertanian (sawah dan darat) di wilayah Kota Bogor tercatat seluas 900 hektar, saat ini tersisa hanya sekitar 200 hektar saja, sementara 700 hektar lahan lainnya telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan dan pusat-pusat bisnis. Boleh jadi, belakangan Bogor yang terkenal sebagai Kota sejuk dan nyaman, telah berubah drastis menjadi kota yang penuh polusi. Oleh karena itu dibutuhkan upaya meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain dengan diterbitkannya Perda tentang Pengelolaan RTH.

Inilah latar belakang DPRD Kota Bogor berinisiatif menerbitkan Perda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Adapun tujuan dari Perda Penyelenggaraan RTH ini adalah untuk mewujudkan Kota Bogor sebagai kota berwawasan lingkungan yang bersih, indah, aman dan nyaman melalui pengendalian lingkungan hidup yang baik. Selain itu untuk mengupayakan ketersediaan RTH seluas minimal 30 persen dari luas wilayah Kota Bogor. Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga serta melindungi ketersediaan RTH dari alih fungsi lahan, meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah kota dan masyarakat dalam mengelola RTH.

Selain itu, tujuan Penyelenggaraan RTH adalah untuk menjaga keberadaan dan keberlangsungan RTH yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan alami dan lingkungan binaan secara berkelanjutan. Dan pada akhirnya meningkatkan kualitas perkotaan yang bersih, indah, aman dan nyaman serta mengoptimalkan pemanfaatan RTH perkotaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  Deklarasikan Fraksi Aswaja, PKB-PPP Bersatu di DPRD Kota Bogor

Raperda Inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Penyelenggaraan RTH ini, terdiri dari 8 Bab dan 28 pasal. Dalam Bab I ayat 37 menyatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau adalah bagian dari tata ruang kota yang tidak terbangun baik dalam bentuk RTH maupun non RTH. Sedangkan pada ayat 38 dinyatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disingkat RTH, adalah bagian dari areal ruang terbuka di berbagai tempat pada lahan perkotaan yang pemanfaatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuhan secara alamiah ataupun melalui budidaya yang berfungsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kehidupan dan kesejahteraan manusia atau warga kotanya. Selain itu, untuk kenyamanan, keindahan dan kesehatan lingkungan serta guna mewujudkan keberlanjutan kota.

Pasal 3
Adapun maksud penyelenggaraan RTH sebagaimana tertuang pada Pasal 3 adalah menyediakan arah kebijakan dan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan RTH dan memberikan pedoman dalam penyelenggaraan RTH secara terencana, sistematis, dan terpadu.

Sedangkan tujuan penyelenggaraan RTH sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Berwawasan Lingkungan yang bersih, indah, aman dan nyaman serta sehat melalui penyelenggaraan RTH dan menetapkan ketersediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================