Sedangkan manfaat RTH, sebagaiman tertuang pada Bab III Pasal 6 yakni manfaat langsung antara lain meningkatkan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi udara, tanah dan air, mitigasi bencana, serta melestarikan fungsi lingkungan lainnya. Manfaat tidak langsung antara lain meningkatkan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi masyarakat dan menyeimbangkan ekosistem kota.

Sementara itu tipologi RTH berdasarkan kawasan di Kota Bogor sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 7 meliputi, RTH Kawasan Lindung dan RTH Kawasan Budidaya. RTH Kawasan Lindung meliputi RTH kawasan konservasi sumber daya alam hayati, RTH kawasan konservasi tanah dan air, RTH kawasan pohon warisan/pusaka (heritage tree); dan RTH kawasan tepi badan air (sungai, kanal, situ).

Sedangkan RTH Kawasan Budidaya meliputi, RTH Kawasan perumahan, meliputi rumah tinggal dan lingkungan perumahan, RTH Kawasan perdagangan dan perkantoran, RTH Kawasan industri, RTH Kawasan pendidikan, peribadatan dan olahraga, RTH Kawasan pemakaman umum, RTH Kawasan tepi jalan dan RTH Kawasan tepi rel kereta. Tipologi RTH berdasarkan kawasan tersebut selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Elemen utama dalam membentuk RTH Kota sebagaimana tertuang pada pasal 11 adalah elemen tanaman (soft elements) yang mendominasi RTH dan sebagai penentu fungsi dan keberlanjutan RTH, elemen non tanaman (hard elements) yang mendukung keterpakaian dan kenyamanan RTH, aksesibilitas dan sirkulasi yang aman dan nyaman serta sarana dan prasarana pengelolaan untuk menjamin pengelolaan yang baik dan efisien. Alokasi luas untuk elemen utama, selain elemen tanaman paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari luas RTH.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Ingatkan Para ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Perda ini juga mengatur terkait pembiayaan sebagaimana tertuang pada Pasal 19 antara lain menyatakan bahwa pembiayaan, penyediaan, dan pengelolaan RTH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), partisipasi dan swadaya masyarakat, badan usaha dan/atau badan hukum, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Selain itu, Perda ini juga mengatur terkait Pemerintah Daerah Kota mengalokasikan anggaran untuk memenuhi capaian RTH baru setiap tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah sebagai bagian dari pencapaian RTH Publik seluas 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah Kota Bogor.

Selain itu, Perda ini juga mengatur Peran Serta Masyarakat dan Swasta sebagaimana tertuang pada Pasal 22 yakni Pemerintah Daerah Kota mendorong peran serta masyarakat dan swasta dalam upaya penyelenggaraan RTH. Peran serta masyarakat dan swasta meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan/atau pengawasan. Sedangkan Peran serta masyarakat dan swasta dapat dilakukan antara lain dalam penyediaan lahan untuk pembangunan RTH, penyandang dana dalam rangka pembangunan RTH, memberi saran dan pendapat dalam rangka mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah dalam rangka penyelenggaraan RTH, memberi masukan dalam rangka ikut meningkatkan keberdayaan, kemandirian dan pelopor gerakan sosial.

Terkait Sanksi dan Penghargaan sebagaimana tertuang pada pasal 23 antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya jika melakukan kegiatan yang merusak atau berpotensi merusak RTH. Setiap orang atau badan akan dikenakan sanksi administratif jika melakukan kegiatan melakukan kegiatan tanpa izin, atau memanfaatkan menyimpang/bertentangan dari fungsi RTH, atau membangun RTH tidak sesuai dengan perizinan dan atau tidak melaksanakan penghijauan/menyediakan RTH, berupa pencabutan izin dan/atau penghentian, pengosongan kegiatan dengan beban biaya yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Kare Ayam Kampung Berbumbu Khas Jawa yang Bikin Ketagihan

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi sosial/keagamaan, organisasi kemasyarakatan, badan usaha dan badan hukum dalam penyediaan, pembangunan, pemeliharaan RTH maupun dalam peningkatan kesadaran masyarakat terhadap RTH (Pasal 24). Pemberian penghargaan ini diatur dengan Peraturan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panitia Khusus Pembahas Raperda Tentang Penyelenggaraan RTH

1Eka Wardhana, SIP.Wakil Ketua III DPRD ( Koordinator Pansus)
2Anita Primasari Mongan, SE.,M.Si.Ketua
3H.Akhmad Saeful Bakhri, SH.Wakil Ketua
4H.Karnain Asyhar, S.P., M.Si.Anggota
5Angga Alan Surawijaya, S.Pi.Anggota
6H.M.Zaenal Abidin, S.Pd.I.Anggota
7H.Azis MuslimAnggota
8Ence SetiawanAnggota
9Iwan Iswanto, ST.Anggota
10Heri Cahyono, S.Hut., MM.Anggota
11H.Murtadlo, S.Pd,I., M.Si.Anggota
12Rizal Utami, SH., MH.Anggota
13Edi Darmawansyah, SH.Anggota
14Fajaria Aria Sugiarto, SH.Anggota

 

(Adv)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================