“Ada keluhan karena bising, polusi dan sebagainya. Nah, yang seperti ini harus diatasi dalam perencanaan tata ruang ke depan,” katanya

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memasukan revisi perubahan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD), ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, RPJMD 2018-2023 telah ditetapkan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2019, artinya telah diimplementasikan selama dua tahun anggaran selama kepemimpinan Ade Yasin-Iwan Setiawan.

BACA JUGA :  Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan

“Keharusan Pemkab Bogor melakukan perubahan RPJMD berawal dari adanya kebijakan nasional, terkait penerapan pembangunan daerah, perubahan aturan yang terjadi diakhir tahun 2019,” kata Burhan.

Kebijakan nasional yang dimaksud Sekda adalah Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah dan Permendagri Nomor 90 tahun 2018 tentang Klasifikasi, Modifikasi dan Nomenklatur pembangunan dan keuangan daerah.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, Pemkab Bogor melakukan pemetaan program yang ditetapkan dalam RPJMD sesuai dengan program-program yang baru.

BACA JUGA :  Cegah Penularan HIV AIDS, RSUD Leuwiliang Lakukan Penyuluhan Kepada Pasien dan Pengunjung

Selain RPJMD, tahun ini pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bogor juga akan meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RTRW Kabupaten Bogor diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2016.

Perda tersebut, akan direvisi menyusul Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2020. Jadi review RTRW, harus matching dengan RPJMD dan revisi RTRW,” kata Burhan. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================