Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman

BOGOR TODAY – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2016-2036, masih menjadi perdebatan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyoroti langkah yang akan diambil Bupati Bogor tersebut. Usep mengatakan, secara aturan Perda yang dibuat pada 2016 tersebut, baru bisa diubah paling cepat pada November tahun ini.

“Revisi harus mengakomodir rencana pembentukan daerah otonomi baru, dan juga harus menyesuaikan dengan kondisi eksisting. Jadi kajiannya harus mulai dari sekarang,” katanya.

BACA JUGA :  Review Film : Menjelang Ajal, Pesugihan Berujung Petaka

Menurut Usep, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bogor harus mengakomodir kebutuhan ruang pembentukan daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur, baik secara luasan maupun pola dan struktur ruang.

“Kajian daerah otonomi baru itu sudah masuk pembahasan. Jadi secara teknis tata ruang harus disiapkan,” kata dia.

Selain itu, persiapan rancangan perda juga harus mempertimbangkan kondisi eksisting penggunaan lahan saat ini. Di beberapa lokasi, kata Usep, ada daerah yang sudah terbangun namun belakangan di dalam Perda RTRW masuk ke kawasan pertanian.

BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan

“Mestinya dilihat, bangunan tersebut ada sebelum ditetapkannya Perda atau setelahnya. Jadi tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Ada juga bangunan industri yang sudah lama ada, kemudian muncul kawasan perumahan yang berdekatan. Dua kepentingan penggunaan ruang yang berbeda tersebut, pada akhirnya melahirkan konflik sosial antara pengusaha dan penghuni perumahan.

============================================================
============================================================
============================================================