BOGOR TODAY – Sungai Ciliwung, Kota Bogor dikotori sampah limbah medis atau Infeksius (limbah B3) yaitu masker sekali pakai.

Limbah B3 tentu membahayakan kesehatan, mengingat kasus Covid-19 di Kota Bogor masih tinggi, bahkan statusnya kembali ke zona merah.

“Kasus ini sebelumnya pernah terjadi dan di sungai Ciliwung, semacam tempat cuci darah namun ditemukannya limbah B3 ini jauh sebelum pandemi Covid-19,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Tety Sovia, Kamis (4/2/2021).

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Namun, pihaknya tidak memberikan sanksi kepada pelaku yang membuang limbah B3 ke sungai, alasananya kata Tety, hal itu bukan ranahnya DLH melainkan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga Kepolisian.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

“Jadi, kalau warga menemukan pelanggar atau orang yang membuang sampah ke sungai harus ditegur, bila perlu di foto kemudian laporkan ke penegak hukum dalam hal ini Satpol PP dan Kepolisian. Tujuannya, agar pelanggar ini jera dan tidak mengulanginya lagi,” tegasnya. (Heri)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================