Kemudian, lanjut Tety, untuk masker sekali pakai bekas orang yang terpapar Covid itu, pengelolaannya menjadi tanggungjawab petugas medis dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

“Jadi, warga yang terinfeksi Covid itu harus berkoordinasi dengan Puskesmas, karena masker yang dipakainya itu tidak boleh di buang sembarangan, nanti tim dari puskesmas lah nantinya yang mengemas masker tersebut sebelum diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan limbah B3,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Pariwisata Angkut Puluhan Penumpang di Kulonprogo

Dia menambahkan, petugas atau tim pengangkut sampah limbah B3 pun bukanlah dari DLH, melainkan pihak ketiga yang sudah bersertifikasi dari KLHK yang selalu berkordinasi dengan Puskesmas.

“Sedangkan untuk tempat pembuangan limbahnya, dibuang ke tempat khusus yakni di PPLI atau tempat Pemusnahan Limbah B3 Infeksius,” pungkasnya. (Heri)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================