BOGOR TODAY – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berlangsung hampir satu bulan dan Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes). Namun, kasus Covid-19 di Kota hujan ini belum juga reda, malah statusnya naik dari zona oranye menjadi zona merah.

Untuk itu, Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda melakukan rapat evaluasi terkait penanganan Covid-19 dan hasilnya ada 13 poin yang harus dipatuhi masyarakat Kota Bogor.

BACA JUGA :  Ngaku Lapar, Badut Jalanan Gasak Dompet PKL Cileungsi 

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, penanganan covid ini tidak lagi bisa melakukan langkah-langkah yang biasa saja. Menurutnya, harus ada langkah-langkah yang lebih fokus dan terukur. Dia mengakui, lonjakan kasus yang selama ini terjadi ialah kelemahan sistem uiga T, yakni Tracing, Testing dan Treatment.

“Jumlah SDM kita tidak mampu untuk mengimbangi lonjakan kasus, kalau satu kasus 100 perhari yang harus diisolasi dan dimonitor itu kan ribuan ya, belum lagi kebutuhan PCR dan sebagainya. Itu, kita harus akui kelemahan sistem tiga T kita, kita evaluasi secara mendasar,” kata Bima Arya kepada wartawan dikawasan perumahan di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (4/2/2021).

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

Kemudian, lanjut Bima, mobilitas warga saat ini semakin tidak terkendali, warga semakin abai, semakin cuek, seolah-olah situasinya biasa saja, bahkan covid ini dianggapnya flu biasa.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================