BOGOR TODAY – Jajaran Forkopim Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor melakukan operasi penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di simpang lampu merah Ciawi, Kamis (4/2/2021).

Sepanjang operasi, petugas gabungan dari Forkopimcam Ciawi masih banyak menemukan pengendara dan warga yang melanggar prokes, seperti tidak memakai masker dan jaga jarak.

Bahkan, dari puluhan pelanggar terdapat dua orang bocah dibawah umur ditindak dan diberi sanksi sosial yakni push up dan pungut sampah lantaran tidak memakai masker.

Kanit Lantas Polsek Ciawi, AKP Maryanto mengatakan, sasaran operasi ini diantaranya para pejalan kaki, pedagang, pengendara motor dan mobil, dan juga penumpang angkutan umum.

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat

“Kami masih terus melakukan kegiatan operasi PPKM. Jadi, yang kedapatan tidak memakai masker ataupun helm kita tegur dan berikan sosialisasi terkait aturan tersebut,” katanya.

Sembari sosialisasi PPKM, kegiatan ini pun diisi dengan pembagian masker kepada masyarakat. “Puluhan orang berhasil kami tegur karena kedapatan tidak memakai masker, kena sanksi sosial berupa push-up dan pungut sampah juga kami berikan kepada mereka yang kurang memperhatikan prokes,” tuturnya.

BACA JUGA :  Membahas Koalisi, Golkar Ajak Demokrat Bernostalgia di Pilkada 2024

Sementara itu, Camat Ciawi Adi Henryana mengatakan bahwa kegiatan PPKM sesuai intruksi Bupati Bogor dan berlaku hingga 8 Februari 2021.

“Yang pasti, kami akan intens melakukan kegiatan tersebut demi mengurangi penyebaran Covid-19, karena saat ini diwilayah Ciawi masih zona merah. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Dan semoga badai ini bisa cepat berlalu dan kita lewati bersama.” katanya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================