BOGOR TODAY – Alih – alih kasus Covid-19 di Kota Bogor belum juga reda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yakni, menerapkan ganjil genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemberlakuan ganjil genap ini akan dilakukan setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, peraturan ini akan mulai dilakukan penerapan sosialisasi pada Jumat, 5 Februari 2021 dan mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Udang Goreng Bawang Putih ala Restoran yang Gurih dan Harum

Angka ganjil genap diambil dari nomor akhir plat mobil dan motor dan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.

BACA JUGA :  Nahas, Diduga Tersambar Petir, Warga Agam Sumbar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gosong

“Kami Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu dan Minggu selama 14 hari ke depan. Namun, kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Sehingga mulai Sabtu dan Minggu besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini,” kata Bima kepada wartawan.

============================================================
============================================================
============================================================