BOGOR TODAY – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan penerapan ganjil genap bagi kendaraan di Kota Bogor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbeda dengan DKI Jakarta.

Menurutnya, penerapan ganjil genap ini bukan untuk mengurangi kemacetan, tetapi untuk mengurangi mobilitas warga seiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.

“Jadi, ganjil genap ini tidak untuk menghambat produktivitas warga. Tapi untuk penerapan protokol kesehatan, terutama kepada orang-orang yang tidak jelas tujuannya. Bagi yang bekerja, melayani publik, perekonomian, tenaga kesehatan dan lain sebagainya, masih bisa melintas sepanjang bisa membuktikan dengan menunjukan ID card atau surat keterangan dari perusahaan/lembaga ataupun pembuktian lainnya kepada petugas,” kata Bima.

Jika ditemukan pelanggaran, kata Bima, petugas akan memerintahkan pengendara untuk putar balik atau tidak bisa melintasi pos penyekatan di sejumlah titik yang disiagakan.

“Peraturan ini berlaku 24 jam setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Selain pekerja yang disebutkan di atas, pengecualian juga diberikan kepada kendaraan ambulans, kendaraan kegawatdaruratan, angkutan umum, ojek online, taksi online, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah,” jelas Bima.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

Khusus untuk kendaraan dinas pemerintah, lanjut Bima, apabila ditemukan dipakai tidak dalam urusan kedinasan, maka dilakukan penindakan oleh petugas. “Kalau plat dinas tapi isinya mengajak keluarga jalan-jalan, berarti bukan dalam rangka dinas. Harusnya kan Sabtu-Minggu, banyak yang tidak berdinas,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pihaknya bersama jajaran Dishub Kota Bogor sudah menentukan 6 titik sekat di dekat perbatasan, seperti Yasmin, Bubulak, Pomad, Gerbang Tol Baranangsiang, Simpang Ciawi, dan Gunung Batu.

Selain itu, terdapat juga 7 checkpoint, seperti Air Mancur, RSUD, Jalak Harupat, Tugu Kujang, Bantarjati, Irama Nusantara dan Ekalokasari.

“Ini bukan ganjil genap terkait dengan mengurangi volume kemacetan lalu lintas tetapi tentang protokol kesehatan. Sehingga tidak ada sanksi tilang. Tetapi ada sanksi yang sudah diatur dalam Perwali terkait dengan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga nanti yang ada di pos statis kalau memang nanti ada kendaraan tidak sesuai dengan tanggalnya, maka akan kami perintahkan untuk putar balik,” ujar Susatyo.

BACA JUGA :  Pemkot Bogor Fasilitasi Rosmini Layanan PPKS, Kini Kondisinya Sudah Tenang

“Kalau bekerja, terkait dengan produktivitas silahkan. Asal bisa menunjukan bukti, silahkan jalan kembali. Tapi nggak mungkin di dalam mobil isinya bawa anak dan istri bilangnya mau kerja, kan nggak.. Sehingga tentunya dalam penerapannya kami akan tegas namun humanis,” tambahnya.

Kapolresta juga mengaku sudah sampaikan kepada seluruh jajaran dalam melaksanakan kegiatan tersebut untuk bisa komunikatif dengan masyarakat.

“Untuk bisa mengetahui butuhnya mau ke mana, tentu akan menjadi pertimbangan. Berlaku bagi warga Kota Bogor maupun warga luar Bogor. Ingat ini bukan tentang kemacetan lalu lintas, mengapa 24 jam? Karena ini menyangkut tentang protokol kesehatan,” pungkasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================