BOGOR TODAY – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan penerapan ganjil genap bagi kendaraan di Kota Bogor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbeda dengan DKI Jakarta.

Menurutnya, penerapan ganjil genap ini bukan untuk mengurangi kemacetan, tetapi untuk mengurangi mobilitas warga seiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.

“Jadi, ganjil genap ini tidak untuk menghambat produktivitas warga. Tapi untuk penerapan protokol kesehatan, terutama kepada orang-orang yang tidak jelas tujuannya. Bagi yang bekerja, melayani publik, perekonomian, tenaga kesehatan dan lain sebagainya, masih bisa melintas sepanjang bisa membuktikan dengan menunjukan ID card atau surat keterangan dari perusahaan/lembaga ataupun pembuktian lainnya kepada petugas,” kata Bima.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Jika ditemukan pelanggaran, kata Bima, petugas akan memerintahkan pengendara untuk putar balik atau tidak bisa melintasi pos penyekatan di sejumlah titik yang disiagakan.

“Peraturan ini berlaku 24 jam setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Selain pekerja yang disebutkan di atas, pengecualian juga diberikan kepada kendaraan ambulans, kendaraan kegawatdaruratan, angkutan umum, ojek online, taksi online, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah,” jelas Bima.

BACA JUGA :  Soto Ayam Semarang, dengan Kelezatan yang Bikin Ketagihan untuk Menu Makan Barrng Keluarga

Khusus untuk kendaraan dinas pemerintah, lanjut Bima, apabila ditemukan dipakai tidak dalam urusan kedinasan, maka dilakukan penindakan oleh petugas. “Kalau plat dinas tapi isinya mengajak keluarga jalan-jalan, berarti bukan dalam rangka dinas. Harusnya kan Sabtu-Minggu, banyak yang tidak berdinas,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================