Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pihaknya bersama jajaran Dishub Kota Bogor sudah menentukan 6 titik sekat di dekat perbatasan, seperti Yasmin, Bubulak, Pomad, Gerbang Tol Baranangsiang, Simpang Ciawi, dan Gunung Batu.

Selain itu, terdapat juga 7 checkpoint, seperti Air Mancur, RSUD, Jalak Harupat, Tugu Kujang, Bantarjati, Irama Nusantara dan Ekalokasari.

“Ini bukan ganjil genap terkait dengan mengurangi volume kemacetan lalu lintas tetapi tentang protokol kesehatan. Sehingga tidak ada sanksi tilang. Tetapi ada sanksi yang sudah diatur dalam Perwali terkait dengan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga nanti yang ada di pos statis kalau memang nanti ada kendaraan tidak sesuai dengan tanggalnya, maka akan kami perintahkan untuk putar balik,” ujar Susatyo.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

“Kalau bekerja, terkait dengan produktivitas silahkan. Asal bisa menunjukan bukti, silahkan jalan kembali. Tapi nggak mungkin di dalam mobil isinya bawa anak dan istri bilangnya mau kerja, kan nggak.. Sehingga tentunya dalam penerapannya kami akan tegas namun humanis,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

Kapolresta juga mengaku sudah sampaikan kepada seluruh jajaran dalam melaksanakan kegiatan tersebut untuk bisa komunikatif dengan masyarakat.

“Untuk bisa mengetahui butuhnya mau ke mana, tentu akan menjadi pertimbangan. Berlaku bagi warga Kota Bogor maupun warga luar Bogor. Ingat ini bukan tentang kemacetan lalu lintas, mengapa 24 jam? Karena ini menyangkut tentang protokol kesehatan,” pungkasnya. (Heri)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================