BOGOR TODAY – Tak seperti hari libur panjang seperti biasanya, kali ini bagi kendaraan mobil yang akan menuju kawasan Puncak diwajibkan menunjukan surat hasil rapid antigen.

Hal itu dikarenakan, Pemerintah Kabupaten Bogor tengah melakukan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 9 februari hingga 22 Februari 2021 mendatang.

“Di Simpang Gadog cukup lengang, tidak seperti biasanya libur panjang. Biasanya saat libur panjang ini ada sekitar 25 ribu kendaraan yang turun-naik, tetapi ketika ada pemeriksaan swab antigen dimasa PPKM ini tidak lebih dari 5 ribu kendaraan yang naik untuk berwisata atau ke hotel untuk menginap,” ungkap Ade Yasin saat ditemui di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat (12/2/2021).

BACA JUGA :  Dapat Bantuan Pompa Air, Hery Antasari Dorong Kemandirian Pangan

Hasil dari pantauan Bogortoday, terdapat 250 kendaraan Mobil yang diputar balik dikarenakan tidak membawa surat hasil rapid antigen dan ditandai dengan stiker berwarna pink. Bagi kendaraan yang membawa surat hasil rapid antigen akan diseuaikan dengan data KTP, lalu diberi tanda stiker berwarna hijau untuk bisa melanjutkan perjalanan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 11 Mei 2024

Ade Yasin selaku ketua Satgas Covid-19 berupaya, pihaknya akan mendatangi tempat wisata atau hotel jika ada wisatawan yang telah lolos dari operasi yustisi.

“Jadi walaupun lolos dijalan, di hotel mereka diperiksa ditempat wisata juga diperiksa lagi. Ini kan berurusan dengan pandemi covid-19, jadi yang harus diperiksa itu manusianya bukan kendaraannya,”pungkasnya. (Adit)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================