BOGOR TODAY – Tak seperti hari libur panjang seperti biasanya, kali ini bagi kendaraan mobil yang akan menuju kawasan Puncak diwajibkan menunjukan surat hasil rapid antigen.

Hal itu dikarenakan, Pemerintah Kabupaten Bogor tengah melakukan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 9 februari hingga 22 Februari 2021 mendatang.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, 27 April 2024

“Di Simpang Gadog cukup lengang, tidak seperti biasanya libur panjang. Biasanya saat libur panjang ini ada sekitar 25 ribu kendaraan yang turun-naik, tetapi ketika ada pemeriksaan swab antigen dimasa PPKM ini tidak lebih dari 5 ribu kendaraan yang naik untuk berwisata atau ke hotel untuk menginap,” ungkap Ade Yasin saat ditemui di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat (12/2/2021).

BACA JUGA :  Rafael Struick Yakin Timnas Indonesia Mampu Tumbangkan Uzbekistan

============================================================
============================================================
============================================================