Oleh Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani berpandangan, Permadi Arya alias Abu Janda bakal ditahan oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan menghina Islam dan rasis terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kasus dugaan menghina Islam ini, menurut Ahmad Yani dinilai yang paling parah lantaran bisa dikatakan menista agama Islam sebagaimana diduga melanggar pasal 153A KUHP yang dulu mengantarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke penjara.

Tapi analisis ahli hukum ini tidak terbukti, karena Abu Janda aman dan bebas saja, hanya dipanggil 2 kali serta masih sebagai saksi. Jika orang lain yang melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Abu Janda, pasti sudah dikepret masuk hotel prodeo.

Misal Asma Dewi yang hanya bilang koplak dihukum 5 bulan 15 hari. Menurut Dewi, “rezim koplak” merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pemerintah. Dewi mengaku menulis “rezim koplak” untuk mengomentari harga daging mahal dan pemerintah tidak memberikan solusi.
Ada juga Ahmad Dani yang divonis 1 tahun karena membuat ujaran kebencian, hanya berkata”Idiot”. Ahmad Dani, melalui vlognya, menggunakan kata “idiot” saat mengacu ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

Coba sekarang bandingkan dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Abu Janda sebanyak 6 kali dan sudah dilaporkan di pihak kepolisian, tapi hasilnya nihil dan tidak ada kabarnya, alias Abu Janda masih bebas menghirup udara segar. 6 laporan itu adalah sebagai berikut:

1. Laporan atas dugaan hinaan ke bendera Tauhid. Abu Janda dipolisikan oleh Alwi Muhammad Alatas. Abu Janda menyebut bendera tauhid bukan bendera Nabi, namun bendera teroris (Nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus)

2. Menuding aksi bela tauhid sebagai aksi politik terselubung. Abu Janda dilaporkan oleh seorang guru asal Jakarta bernama Mintaredja ke Bareskrim Polri (Nomor LP/B/1417/XI/2018/Bareskrim)

3. Menuduh Islam Agama Teroris. Abu Janda dipolisikan karena menyebut Islam adalah Agama Teroris. Dia dipolisikan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami). Abu Janda dilaporkan atas ucapannya yang menyebut teroris punya agama dan agamanya adalah Islam. (Nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim)

4.Abu Janda juga dipolisikan oleh Ustadz Maaher At-thuwailibi. Ustadz Maaher melaporkan balik Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. (Nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM.)

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

5. Abu Janda dipolisikan oleh Sultan Pontianak ke IX Kalimantan Barat. Sultan Pontianak ke IX Kalimantan Barat, Syarif Machmud Melvin Alkadrie mempolisikan Abu Janda atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. (Nomor: STTP/351/VII/2020)

6.Abu Janda dipolisikan terkait rasis ke Natalius Pigai. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ikut melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri (Nomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim).

Sebetulnya polisi sudah benar dan keren dengan menangkap Ketua Umum DPP Pro Jokowi – Maruf Amin (Projamin) Ambroncius Nababan. Upaya itu dilakukan seusai penyidik menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Demi menegakkan supremasi hukum dan menegakkan rasa keadilan di masyarakat serta melihat semua data dan fakta tersebut di atas, selayaknya Abu Janda di tangkap. Jika Abu Janda, tidak ditahan maka akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan pemerintahan Jokowi. Jangan sampai rakyat bilang wes…angel…angel…angel…tuturane (sudah…sulit…sulit…sulit…diberi nasihat). Jayalah Indonesiaku. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================