Pasalnya, oknum tersebut menyelewengkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat penerima bantuan.

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

“Nilainya sebesar Rp54.000.000,- diperuntukan bagi 30 orang warganya,” terang Harun.

Dengan demikian, kasus tersebut tengah dalam pengembangan polisi untuk mencari keterlibatan oknum lainnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================