
Pasalnya, oknum tersebut menyelewengkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat penerima bantuan.
“Nilainya sebesar Rp54.000.000,- diperuntukan bagi 30 orang warganya,” terang Harun.
Dengan demikian, kasus tersebut tengah dalam pengembangan polisi untuk mencari keterlibatan oknum lainnya. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















