Pasalnya, oknum tersebut menyelewengkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat penerima bantuan.
“Nilainya sebesar Rp54.000.000,- diperuntukan bagi 30 orang warganya,” terang Harun.
Dengan demikian, kasus tersebut tengah dalam pengembangan polisi untuk mencari keterlibatan oknum lainnya. (B. Supriyadi)
============================================================
============================================================
============================================================