Pasalnya, oknum tersebut menyelewengkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat penerima bantuan.

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Kontrakan di Denpasar, Satu Keluarga Tewas Berpelukan di Kamar Mandi

“Nilainya sebesar Rp54.000.000,- diperuntukan bagi 30 orang warganya,” terang Harun.

Dengan demikian, kasus tersebut tengah dalam pengembangan polisi untuk mencari keterlibatan oknum lainnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================