Karena telah terverifikasi oleh LH, 15 orang tetangganya itu datang ke Kantor Pos untuk mencairkan dana Rp600 ribu tersebut selama tiga bulan dengan pendapatan Rp3,6 juta. Sebagai imbalan, kelima belas orang itu masing-masing diberikan uang sebesar Rp.250 ribu.

“Untuk yang 15 orang ini masih proses didalami, masih penyidikan. Kalau bukti cukup akan kita jadikan tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Harun uang itu disetorkan kepada sekretaris desa (sekdes) setempat. Harun menilai masih ada calon lainnya.

“Oknum sekdes sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk kejadian ini, kami akan cek di desa lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Wajib Perhatikan Ini, 5 Penyebab Trombosit Turun yang Perlu Diketahui

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================