”IR sempat bilang kepada ER untuk menikah lagi. Namun tidak ada izin dari anaknya. Karena birahinya mungkin lagi tinggi, korban mengaku khilaf telah menggauli anaknya,” papar mantan Kapolsek Sukmajaya itu.

Berdasarkan keterangan dari IR, sambung Supriyadi dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap hanya seorang buruh. Guna memeriksa kondisi kejiwaananya, polisi pun mencoba melakukan tes di Rumah Sakit (RS) Polri apakah pandemi menjadi penyebabnya sehingga dirinya nekat melakukan aksi cabulnya itu.

BACA JUGA :  Kanker Payudara pada Pria: Jarang, tapi Nyata dan Sama Berbahayanya

”Kejiwaannya normal, artinya tidak ada kelainan. Cuma sudah nggak bisa menahan nafsunya. IR mengaku baru sepuluh kali melakukan aksi itu,” tutur Supriyadi.

Namun, polisi menduga IR telah melakukan tindakan asusila sepanjang 2020 dan itu lebih dari sepuluh kali. Pasalnya kondisi korban yang telah hamil enam bulan.

BACA JUGA :  7 Jenis Ikan yang Aman Dikonsumsi Penderita Kolesterol Tinggi

Akibat perbuatannya IR dijerat Pasal 81 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di
bawah umur. ”Ancamannya di atas 20 tahun penjara karena korbannya merupakan anak kandungnya. Jadi hukumannya ditambah,” tutupnya. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================