BOGOR TODAY – Belum usai kasus pembuangan limbah medis bekas penanganan pasien Covid-19 Orang Tanpa Gejala (OTG) dari Pemkot Tangerang yang ditemukan di dua kecamatan di Kabupaten Bogor hingga ditetapkannya dua tersangka berinisial
WD (37) dan IP (21). Kini hal serupa ditemui di Kota Bogor.

Belum lama ini, polisi menangkap seorang karyawan sebuah perusahaan yang berada di kawasan Depok berinisial YSP.

YSP ditangkap lantaran kedapatan membuang limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang tak jauh dari pemukiman warga Jalan Sadane, Kelurahan Empang, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor, Kombes Pol, Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku merupakan warga Cikeas, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Karena sudah mengetahui situasi, TPSS Sadane dijadikan sasaran untuk membuang sampah medis.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

“Pelaku ditangkap pada 12 Februari di Cipaku Bogor Selatan. Dia merupakan karyawan dari Flobamora Viskal Mandiri, Cinere Depok,” terang mantan Dirresnarkoba Polda Banten itu kepada wartawan, Kamis (18/2/2021)

Susatyo memaparkan bahwa sampah medis yang dibuang pelaku berupa jarum dan alat suntik bekas pakai, hazmat bekas pakai, sarung tangan bekas pakai, tabung dan selang infus yang masih terdapat bercak darah, alat swab bekas pakai, dan lain-lain yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.

“Sampah itu dimasukkan pelaku dengan plastik putih ukuran kecil lalu disatukan ke dalam karung plastik warna kuning,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan, sambung Susatyo, pelaku mengaku sudah dua kali membuang sampah medis ke wilayah Bogor. Salah satunya TPSS Empang lalu di rest area Tol Jagorawi.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

“Setelah dilakukan pemisahan dan dokumentasi untuk barangbukti dari empat drop box sampah-sampah tersebut akan dimusnahkan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman pidana empat hingga 10 tahun dan pasal 104 undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Selanjutnya kami akan terus menelusuri perusahan itu yang bekerjasama dengan PT Kalgen (Kalbe Genomic) untuk diperiksa, kemungkinan nantinada tersangka baru,” tutupnya. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================