BOGOR TODAY – Belum usai kasus pembuangan limbah medis bekas penanganan pasien Covid-19 Orang Tanpa Gejala (OTG) dari Pemkot Tangerang yang ditemukan di dua kecamatan di Kabupaten Bogor hingga ditetapkannya dua tersangka berinisial
WD (37) dan IP (21). Kini hal serupa ditemui di Kota Bogor.

Belum lama ini, polisi menangkap seorang karyawan sebuah perusahaan yang berada di kawasan Depok berinisial YSP.

YSP ditangkap lantaran kedapatan membuang limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang tak jauh dari pemukiman warga Jalan Sadane, Kelurahan Empang, Kota Bogor.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Merasa Terasing dari Anak Pasca Cerai, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Batin yang Memprihatinkan

Kapolresta Bogor, Kombes Pol, Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku merupakan warga Cikeas, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Karena sudah mengetahui situasi, TPSS Sadane dijadikan sasaran untuk membuang sampah medis.

“Pelaku ditangkap pada 12 Februari di Cipaku Bogor Selatan. Dia merupakan karyawan dari Flobamora Viskal Mandiri, Cinere Depok,” terang mantan Dirresnarkoba Polda Banten itu kepada wartawan, Kamis (18/2/2021)

BACA JUGA :  Dampak Pola Asuh Otoriter pada Perkembangan Anak yang Perlu Dipahami Orang Tua

Susatyo memaparkan bahwa sampah medis yang dibuang pelaku berupa jarum dan alat suntik bekas pakai, hazmat bekas pakai, sarung tangan bekas pakai, tabung dan selang infus yang masih terdapat bercak darah, alat swab bekas pakai, dan lain-lain yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================