“Sampah itu dimasukkan pelaku dengan plastik putih ukuran kecil lalu disatukan ke dalam karung plastik warna kuning,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan, sambung Susatyo, pelaku mengaku sudah dua kali membuang sampah medis ke wilayah Bogor. Salah satunya TPSS Empang lalu di rest area Tol Jagorawi.
“Setelah dilakukan pemisahan dan dokumentasi untuk barangbukti dari empat drop box sampah-sampah tersebut akan dimusnahkan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman pidana empat hingga 10 tahun dan pasal 104 undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Selanjutnya kami akan terus menelusuri perusahan itu yang bekerjasama dengan PT Kalgen (Kalbe Genomic) untuk diperiksa, kemungkinan nantinada tersangka baru,” tutupnya. (B. Supriyadi).