Motor hasil curian, kemudian diserahkan kepada penadah lalu dijual dengan harga mulai Rp2 juta per unit.

“TKP ada Cisarua, Babakanmadang, Ciampea, Ciawi, Ciomas, Sukaraja, Cileungsi, Cibungbulang dan Cibinong,” terang Harun, Rabu (24/2/2021).

Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara membongkar atau menggunakan kunci palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

Kemudian Pasal 480 KUHPidana menjual, menguasai dan menjadi perantara jual beli barang yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan dengan ancama hukuman empat tahun penjara.

“Untuk lima tersangka yang menjadi eksekutor ini ancamannya tujuh tahun penjara dan empat orang sebagai penadah ancamannya empat tahun penjara,” tutup Harun. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================